Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo Ricuh UU Cipta Kerja, Polda Metro Jaya Tetapkan 87 Tersangka

Dari 87 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan demo UU Cipta Kerja, sebanyak tujuh orang ditahan karena terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di sekitar kawasan Istana Merdeka, Jakarta berakhir ricuh. Massa membakar pos polisi di kawasan Monas dekat Patung Arjuna atau Patung Kuda, Jakarta pada Kamis (8/10/2020) - Bisnis/Rayful Mudassir
Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di sekitar kawasan Istana Merdeka, Jakarta berakhir ricuh. Massa membakar pos polisi di kawasan Monas dekat Patung Arjuna atau Patung Kuda, Jakarta pada Kamis (8/10/2020) - Bisnis/Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan dalam unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

"Kemarin saya bilang 285 orang yang kita dalami lagi. Nah, sekarang diperkecil lagi, tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2020).

Pihak kepolisian mengamankan 1.192 orang dalam kericuhan yang terjadi Kamis (8/10/2020). Dari total tersebut, 285 orang terindikasi terlibat dalam tindak pidana.

Yusri kemudian menjelaskan dari 87 orang tersebut sebanyak tujuh orang ditahan karena terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Yang sudah ditahan itu baru tujuh, kenapa 80 tidak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas lima tahun jadi ditahan," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan tujuh orang tersebut terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perlawanan kepada petugas.

"Pasal 170 (KUHP), dia melakukan pengeroyokan kepada petugas," kata Yusri.

Yusri mengatakan pihak kepolisian mengamankan sebanyak 1.192 orang dalam kericuhan yang berujung dengan perusakan terhadap fasilitas umum dan fasilitas milik kepolisian seperti pos polisi dan kendaraan dinas.

Sekitar 50 persen dari orang-orang yang diamankan tersebut masih berstatus pelajar di bawah umur. Pelajar tersebut mengaku mendapat undangan dari media sosial dan dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang.

Pelajar tersebut kemudian dipulangkan tapi dengan syarat harus dijemput oleh orang tuanya dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Orang tua pelajar yang datang menjemput juga diimbau untuk mengawasi anak-anaknya dengan lebih baik.

"Kenapa saya butuh orang tuanya? 50 persen dari 1.192 ini adalah anak sekolah STM yang ditanya, 'kamu tahu tidak, apa itu undang-undang (Ciptaker)? Tidak tahu. Terus kamu ke sini ngapain? Oh saya diundang pak melalui media sosial diajak teman, nanti dapat duit di sana, dapat makan, tiket kereta sudah disiapin truk sudah disiapin, bus sudah disiapin tinggal datang ke sana lempar-lempar saja," ungkap Yusri.

Pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada para pelajar yang diamankan untuk tidak ikut-ikutan ajakan yang tidak jelas asal-usulnya dan melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper