Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo Ricuh UU Ciptaker, Polri: 240 Orang Diproses Pidana

Sebanyak 240 orang yang ditangkap dalam demo UU Cipta Kerja yang berujung ricuh telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau dilakukan proses pidana.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Antara-HO/Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Antara-HO/Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap 5.918 orang saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia pada Kamis (8/10/2020).

Dari total ribuan orang yang ditangkap itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menyatakan sebanyak 240 orang diantaranya dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau dilakukan proses pidana.

“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” kata Argo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Lebih lanjut, Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menekankan penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis merupakan upaya Polri dalam menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," tegas Argo.

Lebih lanjut, Argo mengatakan 5.918 orang yang ditangkap saat aksi unjuk rasa itu merupakan hasil penangkapan dari seluruh Polda. Ribuan pendemo itu terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Argo mengungkapkan bahwa dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang di antaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan tes cepat.

Oleh karena itu, Polri mengimbau kepada elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkmah Konstitusi (MK) daripada melakukan aksi turun ke jalan yang menimbulkan risiko terjadinya penyebaran Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper