Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iluni UI: Pemerintah Harus Buka Akses Naskah Final UU Cipta Kerja

Terbukanya akses mesyarakat terhadap naskah final UU Cipta Kerja ini dilakukan agar pemerintah memenuhi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Massa membubarkan diri saat polisi menembakan gas air mata saat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2020). Aksi unjuk rasa tersebut berakhir ricuh hingga menyebabkan satu truk Satpol PP dibakar massa. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Massa membubarkan diri saat polisi menembakan gas air mata saat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2020). Aksi unjuk rasa tersebut berakhir ricuh hingga menyebabkan satu truk Satpol PP dibakar massa. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA – Ikatan Alumni (Iluni) Universitas Indonesia meminta pemerintah membuka akses naskah final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk khalayak umum.

Ketua Iluni UI Herzaky Mahendra Putra mengatakan hal ini dilakukan agar pemerintah memenuhi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

"Ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Cipta Kerja menyebabkan kontroversi dan polarisasi. Sehingga, pemerintah harus segera membuka akses final UU Cipta Kerja ke masyarakat," kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2020).

Ia mengatakan ada catatan keras dari publik mengenai proses perumusan UU Cipta Kerja yang dinilai sangat tertutup. Penyusunan UU Cipta Kerja, ia sebut sangat minim partisipasi publik, dunia akademisi, koalisi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat terdampak.

Selain itu, proses perumusan ini bukan menjadi preseden bagi proses perumusan RUU ke depannya. Apalagi proses pengesahannya yang menabrak beberapa aturan pengambilan keputusan di DPR.

Menurutnya, sebagai lembaga legislatif, seharusnya DPR menjadi contoh dalam kepatuhan menjalankan peraturan.

"Niat baik saja tidak cukup. Bagaimanapun, tata cara menjadi penting. Karena niat baik adanya di dalam hati, sedangkan kepatuhan pada peraturan, prosedur, dan hukum menjadi preseden dan teladan sebagai negara hukum," kata Herzaky.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum untuk Semua (YLBHI) Asfinawati mengatakan kasus UU Cipta Kerja sebagai cacat formil dan pelanggaran dalam penyusunan UU. Apalagi, ia mengatakan naskah UU ini disembunyikan pada saat pembahasan di pemerintah.

Selain itu, Asfin mengatakan ada konflik kepentingan di dalam Satgas Omnibus Law yang berisi 127 orang pengusaha.

"Buktinya sekarang royalti tambang bisa 0 persen. Logika di balik pembangunan itu kan agar ada uang yang masuk ke negara. Kalau royalty 0 persen terus negara dapat apa?" pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper