Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi: UU Cipta Kerja Bantu Cegah Korupsi, Pungli Akan Hilang!

Jokowi menyatakan pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan dengan mengintegrasikan sistem secara elektronik melalui UU Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020) - Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020) - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan UU Cipta Kerja bisa membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pasalnya, pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan dengan mengintegrasikan sistem secara elektronik.

“Maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan,” kata Presiden dalam siaran langsung melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Presiden menjelaskan bahwa dalam UU tersebut ada 11 klaster yang secara umum bertujuan melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Dia menjabarkan bahwa klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan Ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, dan urusan kemudahan berusaha.

Selain itu juga ada urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan.

Namun, Jokowi mellihat justru ada gelombang protes dari masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. Dia menilai hal ini karena adanya disinformasi dan hoaks di media sosial.

Pasalnya, dia juga meyakini UU ini memiliki tujuan baik, yaitu menciptakan banyak lapangan kerja dan memperbaiki kehidupan para pekerja.

Presiden melanjutkan bahwa UU Cipta Kerja akan diikuti banyak sekali peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Pemerintah membuka dan mengundang saran dari masyarakat.

“Jdi setelah ini [UU Ciptaker] akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan,” kata Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper