Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Aksi #JogjaMemanggil Hadirkan Massa Lebih Besar

Aksi yang sebelumnya dikenal dengan seruan #GejayanMemanggil ini kini menyerukan #JogjaMemanggil.
Aliansi Rakyat Bergerak akan kembali menggelar aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja di Yogyakarta hari ini, Kamis (8/10/2020)./Instagram@gejayanmemanggil
Aliansi Rakyat Bergerak akan kembali menggelar aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja di Yogyakarta hari ini, Kamis (8/10/2020)./Instagram@gejayanmemanggil

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Aliansi Rakyat Bergerak akan kembali menggelar aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja di Yogyakarta hari ini, Kamis (8/10/2020).

Aksi yang sebelumnya dikenal dengan seruan #GejayanMemanggil ini kini menyerukan #JogjaMemanggil.

Dalam keterangan di akun Instagram gejayanmemanggil, aksi hari ini menyerukan "Mosi Tidak Percaya: Turunkan Jokowi - Ma'ruf, Cabut UU Cipta Kerja, Bubarkan DPR, dan Bangun Dewan Rakyat!".

Aliansi Rakyat Bergerak menyatakan tajuk aksi ini bukanlah tuntutan kepada perangkat negara.

"Ini merupakan sebentuk seruan yang kami tujukan pada sidang para pembaca yang budiman untuk mendeligitimasi intervensi negara atas kehidupan sipil--yang mana adalah kita semua," tulis Aliansi Rakyat Bergerak, dikutip Kamis (8/10/2020).

Salah satu peserta aksi, Ardy Syihab, mengatakan aksi hari ini lebih tinggi eskalasinya ketimbang aksi-aksi #GejayanMemanggil sebelumnya.

Selain perubahan nama menjadi #JogjaMemanggil, lokasi aksi pun digeser dari Jalan Gejayan menuju kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan kantor Gubernur DIY.

Massa akan berkumpul di Universitas Gadjah Mada (UGM), kemudian long march menuju Tugu Jogja, lalu ke kantor DPRD dan gubernur di Jalan Malioboro.

Ardy mengatakan Aliansi Rakyat Bergerak telah melakukan persiapan matang untuk aksi hari ini.

"Kami sampaikan mosi tidak percaya. Tuntutan kami kalau omnibus law sampai tidak dibatalkan, mending turun, DPR dan juga rezim Jokowi-Ma'ruf karena sudah mengkhianati rakyat," kata Ardy, Rabu (7/10/2020) malam.

Ardy mengatakan tuntutan semacam itu baru sekali ini diserukan oleh Aliansi Rakyat Bergerak.

Sebelumnya, dalam aksi menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan sejumlah RUU kontroversial lain pada tahun lalu, seruan aksi tak seperti hari ini.

"Bagaimana orang yang dipilih di pemilu membuat regulasi-regulasi yang ditolak rakyat dan tak dipercaya lagi oleh rakyat, lantas mau bagaimana lagi yang dilakukan pemerintah," kata dia.

Aksi #JogjaMemanggil hari ini menyerukan penggantian rezim secara menyeluruh hingga pembentukan dewan rakyat. Dalam unggahan di Instagram gejayanmemanggil, Aliansi mengajak masyarakat untuk mengonsolidasikan kekuatan menyeret turun rezim yang bercokol hari ini.

Aliansi menyatakan aksi bukan untuk mengganti satu lakon dengan lakon lainnya yang sama-sama buruk. Seperti yang diinginkan gerombolan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo melalui Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Aliansi menyatakan menolak ikut dalam dikotomi pascapilpres 2014 yang tak usai.

"Oleh karena itu demi merebut hak-hak yang sudah lama dikebiri, kita perlu merumuskan cara kita sendiri: menemukan suatu bentuk di mana kepentingan-kepentingan rakyat dapat diakomodir secara setara. Sebuah otonomi horizontal. Sebab katanya rakyat ialah hukum itu sendiri," tulis Aliansi di akun gejayanmemanggil.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper