Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Cegah Mantu Eks Dirut BTN dan Direktur Titanium Property

Pencegahan Direktur PT Titanium Property serta menantu eks Dirut PT BTN Widi Kusuma Purwanto sudah diajukan ke Ditjen Imigrasi sejak pekan lalu.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Utama PT BTN Maryono, Selasa (6/10)./Istimewa
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Utama PT BTN Maryono, Selasa (6/10)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur PT Titanium Property serta menantu eks Dirut PT BTN Widi Kusuma Purwanto agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut bahwa keduanya dicegah karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana gratifikasi terhadap eks Dirut PT BTN Maryono.

Febrie menjelaskan upaya pencegahan itu sudah diajukan tim penyidik ke Ditjen Imigrasi pada pekan lalu untuk tiga bulan ke depan.

"Keduanya sudah dilakukan upaya pencegahan agar tidak kabur ke luar negeri selama penyidik menangani perkara ini," kata Febrie, Rabu (7/10/2020).

Dia menjelaskan bahwa alasan tim penyidik cegah Direktur Titanium Property karena diduga memberi gratifikasi untuk memuluskan fasilitas pembiayaan kredit sebesar Rp160 miliar dari PT BTN cabang Harmoni Jakarta.

Sementara itu, alasan menantu eks Dirut PT BTN Widi Kusuma Purwanto dicegah karena menerima hasil gratifikasi itu melalui rekening pribadinya dari PT Titanium Property dengan nilai ratusan juta.

Gratifikasi dari PT Titanium Property kepada eks Dirut PT BTN dilakukan tiga tahap, pertama, pada tanggal 22 Mei 2014 sebesar Rp500 juta, kedua pada 16 Juni 2014 sebesar Rp250 juta dan terakhir pada 17 September 2014 sebesar Rp120 juta.

"Keduanya juga sudah kami panggil pemeriksaan tetapi tidak hadir," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper