Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengapa Demokrat dan PKS Menolak RUU Cipta Kerja Diundangkan?

Rapat kerja Baleg DPR dan pemerintah, Sabtu (3/10/2020) malam menyepakati RUU Cipta Kerja untuk disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna.
Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Aksi yang dihadiri oleh buruh dan mahasiswa itu menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja./Antara
Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Aksi yang dihadiri oleh buruh dan mahasiswa itu menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS sama-sama menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang meski kalah suara dari tujuh fraksi lainnya di Badan Legislatif DPR.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan bahwa semua pihak tidak perlu terburu-buru dalam mengesahkan RUU tersebut sehingga nantinya tidak ada kekhawatiran RUU Cipta Kerja akan berat sebelah.

Fraksi Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif sehingga  tidak perlu terburu-buru.

Hinca juga menegaskan RUU tersebut tidak memiliki nilai urgensi di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah, katanya, harus fokus kepada penanganan Covid-19 itu sendiri.

Politisi Demokrat itu juga mengatakan bahwa masalah ketenagakerjaan bukanlah masalah utama yang menghalangi masuknya investasi asing.

Tiga masalah terbesar yang perlu diperhatikan antara lain korupsi, birokrasi yang tidak efisien, dan akses keuangan. Oleh karena itu, Hinca tidak melihat RUU Cipta Kerja ini memiliki relevansi signifikan untuk segera disahkan.

Sementara itu, anggota Baleg dari FPKS Ledia Hanifa Amaliah mengatakan bahwa selain arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja telah berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang, masih banyak persoalan lain yang muncul.

Menurutnya, ada beberapa catatan fraksi, pertama, Fraksi PKS memandang pembahasan RUU Cipta Kerja pada masa pandemi Covid 19 ini menyebabkan terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat dalam memberi masukan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap RUU Cipta Kerja.

Berikutnya (kedua), F-PKS memandang RUU Cipta Kerja ini tidak tepat membaca situasi, tidak akurat dalam mendiagnosis, dan tidak pas dalam menyusun resep.

Meski yang sering disebut adalah soal investasi, pada kenyataannya persoalan yang hendak diatur dalam omnibus law bukanlah masalah-masalah utama yang selama ini menjadi penghambat investasi.

"Contoh ketidaktepatan ini adalah formulasi pemberian pesangon yang tidak didasarkan atas analisis yang komprehensif. Hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha tanpa melihat rata-rata lama masa kerja pekerja yang di PHK sehingga nilai maksimal pesangon itu semestinya tidak menjadi momok bagi pengusaha", kata Ledia melalui siaran persnya, Minggu (4/10/2020).

Rapat kerja Baleg DPR dan pemerintah tadi malam menyepakati RUU Cipta Kerja untuk disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengonfirmasi hal itu dan mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah, Sabtu (3/10/2020).

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi melalui pandangan fraksi telah menyetujui, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan, sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini, yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper