Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Sunat Hukuman Anas Urbaningrum, Ini Tanggapan KPK

Anas Urbaningrum merupakan koruptor ke-23 yang hukumannya dikurangi lewat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Terpidana kasus korupsi hambalang Anas Urbaningrum meninggalkan rutan KPK di Jakarta, Rabu (17/6/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Terpidana kasus korupsi hambalang Anas Urbaningrum meninggalkan rutan KPK di Jakarta, Rabu (17/6/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKATTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi ihwal putusan Mahkamah Agung yang meringankan hukuman terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Anas merupakan koruptor ke-23 yang hukumannya dikurangi lewat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Permohonan PK Anas dikabulkan majelis hakim.

"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Dia mengatakan, lembaga antirasuah telah bekerja seoptimal mungkin dalam menangani perkara korupsi. Nawawi berujar KPK tidak bisa berbuat setelah upaya hukum PK dikabulkan

"PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ujarnya.

Lebih lanjut, KPK berharap Mahkamah Agung (MA) dapat segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum PK.

Pasalnya, ke-22 salinan putusan terhadap koruptor lainnya hingga kini pun belum diserahkan oleh MA.

"Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Anas Urbaningrum. Majelis hakim memotong hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini dari 14 tahun menjadi 8 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Ubaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro lewat keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).

Selain hukuman badan, Majelis Hakim PK juga mewajibkan Anas membayar denda sebanyak Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengaku belum menerima salinan putusan 22 koruptor yang hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung. Diketahui, hingga saat ini terdapat 22 koruptor yang pengajuan peninjauan kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (30/9/2020).

Untuk itu, KPK berharap Mahkamah Agung (MA) dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap. Hal ini agar lembaga antirasuah dapat mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim dalam memutus pengajuan PK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper