Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejari Jaktim

Surat jalan itu digunakan tersangka JST untuk jalan melalui Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak dan dari Pontianak ke Jakarta.
Djoko Tjandra (kanan)/Antara-Nova Wahyudi
Djoko Tjandra (kanan)/Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung membeberkan alasan penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tiga orang tersangka tindak pidana surat jalan palsu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Tiga orang tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu adalah Anita Dewi Kolopaking, Djoko Soegiharto Tjandra dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa tindak pidana surat jalan palsu tersebut ada di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.

"Jadi kan surat jalan itu digunakan tersangka JST untuk jalan melalui Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak dan dari Pontianak ke sini," tuturnya, Rabu (30/9/2020).

Selain itu, kata Hari, terkait tersangka Brigjen Pol. Prasetijo Utomo diduga membuat surat jalan untuk tersangka Djoko Soegiharto Tjandra juga di daerah Jakarta Timur.

"Kalau untuk tersangka PU, dia buat surat jalan di rumahnya apa di kantor. Kan itu dia yang buat dan tandatangan, tentu ini jadi menarik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper