Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wasekjen Golkar: Mini Lockdown untuk Jakarta, Kenapa Tidak?

Kalau tujuan [mini lockdown] itu meminimalisir dan mengendalikan persebaran Covid-19 di level yang paling bawah maka itu merupakan cara terbaik.
Ilustrasi-Sebaran kasus Covid-19 di kelurahan di DKI Jakarta/corona.jakarta.go.id
Ilustrasi-Sebaran kasus Covid-19 di kelurahan di DKI Jakarta/corona.jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Sekjen Partai Golkar Ace Hasan Sadzily mengatakan tidak ada persoalan dengan intervensi dari kepala daerah untuk pengendalian penyebaran virus Corona berbasis lokal atau mini lockdown, termasuk di DKI Jakarta.

Menurut Ace langkah itu bisa dilakukan misalnya kalau dalam satu perumahan banyak warga yang terpapar wabah Covid-19.

Karantina berciri khusus itu, kata Ace, merupakan langkah bagus untuk diterapkan di satu komunitas perumahan.

Dengan begitu bisa membatasi interaksi dari masyarakat luar agar tidak terpapar wabah Covid-19.

“Saya kira kalau tujuan [mini lockdown] itu meminimalisir dan mengendalikan persebaran Covid-19 di level yang paling bawah maka itu merupakan cara terbaik,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Selasa (29/9/2020).

Hanya, tegas Ace, langkah tersebut diharapkan bisa menggugah para tetangga terdekat untuk membantu mensuplai makanan.

“Jadi kepala daerah bisa memberikan arahan atau instruksi kepada penaggung jawab wilayah komunitas tersebut,” kata Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada kepala daerah untuk melakukan intervensi pengendalian penyebaran wabah Covid-19 berbasis lokal.

Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menyatakan setuju dengan arahan tersebut agar tidak banyak pihak yang dirugikan.

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Basri Baco mengatakan Pemprov DKI seharusnya memberikan pengecualian kepada zona yang sudah hijau dan melakukan pengetatan pada zona yang sudah merah. Dengan demikian, kata dia, tidak ada pihak yang dirugikan.

Namun, Basri mengungkap perlu kajian mendalam untuk menerapkan arahan Presiden Jokowi di Jakarta.

Menurutnya, kondisi kepadatan Jakarta memengaruhi langkah itu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pengetatan PSBB selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

PSBB awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.

Selama PSBB Anies berharap warga Ibu Kota beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper