Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Tangguhkan Larangan Trump terhadap TikTok di AS

Sebelumnya, pemilik TikTok, ByteDance Ltd., meminta penangguhan setelah Trump memerintahkan penutupan operasi di AS keculi perusahaan itu menjual sahamnya ke perusahaan domestik. Larangan tersebut akan menghapus TikTok dari Google Play Store dan App Store.
Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creator's Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019)./Bloomberg-Shiho Fukada
Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creator's Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019)./Bloomberg-Shiho Fukada

Bisnis.com, JAKARTA - Larangan Presiden Donald Trump atas TikTok untuk sementara ditangguhkan oleh hakim federal. Hakim Distrik AS Carl Nichols memberikan perintah awal terhadap larangan yang semula berlaku mulai tengah malam kemarin waktu Washington.

Namun hakim menolak untuk memberikan keputusan atas serangkaian larangan terpisah yang dijadwalkan pada 12 November mendatang.

Sebelumnya diketahui, pemilik TikTok, ByteDance Ltd., meminta penangguhan setelah Trump memerintahkan penutupan operasi di AS keculi perusahaan itu menjual sahamnya ke perusahaan domestik. Larangan tersebut akan menghapus TikTok dari Google Play Store dan App Store.

Pengguna yang belum memiliki aplikasi tidak akan dapat mengunduhnya, sedangkan yang telah memiliki akan kehilangan akses pada pembaruan. TikTok sejauh ini telah diunduh oleh lebih dari 100 juta orang di AS

"Kami senang pengadilan menyetujui argumen hukum kami dan mengeluarkan perintah yang mencegah penerapan larangan aplikasi TikTok," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan, dilansir Bloomberg, Senin (28/9/2020).

Ini adalah putusan hukum kedua yang menentang upaya administrasi Trump untuk menindak aplikasi populer dengan pemilik China. Trump telah menyerukan larangan TikTok dan WeChat, yang dimiliki oleh Tencent Holdings Ltd. China, dengan alasan bahwa aplikasi tersebut dapat memberi pemerintah China akses terhadap jutaan data pribadi warga AS. Pengguna WeChat memenangkan perintah pengadilan yang menentang larangan tersebut minggu lalu.

Sementara kasus ini bergulir di pengadilan, ByteDance sedang mengupayakan persetujuannya untuk penjualan saham dalam bisnis AS ke Oracle Corp. dan Walmart Inc. Putusan kemarin tidak mempengaruhi tenggat waktu 12 November untuk penjualan tersebut.

Seorang pengacara TikTok mengatakan kepada hakim pada sidang virtual bahwa larangan itu tidak masuk akal mengingat ByteDance sedang dalam pembicaraan untuk mencapai kesepakatan yang dituntut presiden sendiri.

"Bagaimana masuk akal untuk memberlakukan larangan malam ini ketika ada negosiasi yang mungkin membuatnya tidak perlu?" kata pengacara John Hall.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper