Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

157 Pegawai Mundur Selama Periode 2016-2020, KPK: Itu Hal yang Wajar

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan ada beragam alasan yang menjadi penyebab pengunduran diri para pegawai KPK.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total 157 pegawainya telah mengundurkan diri selama periode 2016 sampai dengan September 2020.

"Tercatat setidaknya pada periode 2016 - 2020 data pengunduran diri sebagai berikut. Tahun 2016 sebanyak 46 terdiri dari pegawai tetap 16 dan pegawai tidak tetap 30, tahun 2017 sebanyak 26 terdiri dari pegawai tetap 13 dan pegawai tidak tetap 13," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/9/2020).

Selanjutnya, tahun 2018 sebanyak 31 pegawai yang terdiri dari 22 pegawai tetap dan sembilan pegawai tidak tetap. Kemudian, pada 2019 sebanyak 23 pegawai yang terdiri dari 14 orang pegawai tetap dan sembilan pegawai tidak tetap.

"Tahun 2020 (Januari-September) ada 31 terdiri dari 24 pegawai tetap dan tujuh pegawai tidak tetap," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menyatakan sebagai sebuah organisasi, pegawai yang mengundurkan diri adalah hal yang wajar terjadi di banyak organisasi atau lembaga, termasuk juga di KPK.

Dia mengungkapkan alasan pengunduran diri para pegawai tersebut beragam. Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karir di luar instansi KPK.

"KPK mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar organisasi dan bahkan mendorong para alumni KPK menjadi agen antikorupsi berbekal pengalaman di KPK," ujar Ali.

Menurutnya, keputusan untuk keluar dari lembaga atau bertahan di lembaga untuk tetap berjuang dari dalam menjaga KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di tengah kondisi yang tidak lagi sama adalah pilihan yang dapat dipahami sama-sama tidak mudah.

"Oleh karenanya, kedua pilihan tersebut harus kita hormati," kata Ali.

Sebelumnya, pegawai KPK sekaligus Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah juga telah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK.

Saat ini, surat pengunduran dirinya itu sedang diproses di Biro SDM KPK.

Adapun salah satu alasan pengunduran diri Febri disebabkan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.

Febri sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper