Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendikbud Kucurkan Rp7,2 Triliun untuk Bantuan Kuota Internet bagi PAUD, Mahasiswa, Dosen

Penerima bantuan kuota internet akan dibagi empat kategori yaitu: peserta didik PAUD; peserta didik jenjang dasar dan menengah; pendidik PAUD, jenjang dasar, dan menengah; serta mahasiwa dan dosen.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (tengah) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kedua kanan), kepala sekolah dan guru berbincang dengan siswa saat meninjau pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di SDN Polisi 1, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/7/2020)./Antara
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (tengah) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kedua kanan), kepala sekolah dan guru berbincang dengan siswa saat meninjau pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di SDN Polisi 1, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem meresmikan pemberian bantuan kuota internet kepada siswa, mahasiswa, dan pendidik di seluruh Indonesia.

Mendikbud Nadiem mengatakan bahwa Kemendikbud telah mengalokasikan Rp7,2 triliun untuk dana bantuan kuota dari September – Desember 2020.

“Kami mengeluarkan kebijakan berdasarkan keluhan dari berbagai kalangan yang pada masa PJJ di pandemi ini meningkat biaya dari internet secara drastis, karena anak-anak harus mengirim tugas lewat aplikasi dan melakukan video conference untuk PJJ. Pemerintah mendengar dan menjawab dengan bantuan kuota kepada peserta didik dan pendidik,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2020).

Penerima bantuan kuota internet akan dibagi menjadi empat kategori yaitu: peserta didik PAUD; peserta didik jenjang dasar dan menengah; pendidik PAUD, jenjang dasar, dan menengah; serta mahasiwa dan dosen.

Jumlah kuota yang diberikan kepada peserta didik PAUD adalah sebesar 20GB, peserta didik dasar dan menengah 35GB, pendidik PAUD, dasar, dan menengah 42GB, dan mahasiswa serta dosen 50 GB.

“Kuota dibagi dari kuota umum dan kuota belajar yang hanya bisa digunakan di aplikasi dan aktivitas belajar,” jelas Nadiem.

Ada beberapa persyaratan penerima bantuan, untuk peserta didik dan pendidik PAUD dan pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor telpon aktif atas nama peserta didik atau orangtua.

Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen harus terdaftar di PD Dikti, memiliki nomor aktif, tanda mahasiswa dan dosen aktif, dan memiliki nomor induk.

“Persyaratan tersebut untuk meminimalisir isu birokratis yang menghalangi, kami buat persyaratannya sesederhana mungkin agar bisa mendapat bantuan kuota internet,” imbuh Nadiem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper