Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati DKI Tangkap Buronan Eks PPK Departemen Kesehatan

Hari Setiyono mengungkapkan bahwa terpidana atas nama Maya Laksmini tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pulo Indah Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono./Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap DPO eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPA) di Departemen Kesehatan atas nama Maya Laksmini pada Kamis 24 September 2020 sekitar pukul 13.20 WIB di kediamannya.      

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan bahwa terpidana atas nama Maya Laksmini tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pulo Indah Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan bahwa buronan Maya Laksmini telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Ditlat Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa pada bulan Juli-Agustus 2006 di Hotel Hyaat, Surabaya yang diikuti oleh pejabat eselon III dan IV, bendahara, pejabat penelitian pengadaan barang dan jasa, sejumlah direktur Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan se-Indonesia.

"Jadi hal itu mengakibatkan terjadinya pengeluaran uang perjalanan dinas ganda dan akibat perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.185.485.800," tuturnya, Jumat (25/9/2020).

Hari juga menjelaskan setelah diadili dan diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terpidana masih melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sampai kemudian diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung RI sesuai putusan Nomor: 918 K/ Pid.Sus/2014 ter tanggal 30 Juli 2015.

"Amarnya berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Maya Maksmini dan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 55/PID/TPK/2012/PT.DKI. tanggal 28 November 2012," katanya.

Kini, kata Hari, terpidana tersebut telah dibawa ke Lapas Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper