Bisnis.com, JAKARTA – Penyelesaian kasus Djoko Tjandra rupanya tak berakhir dengan kembalinya tokoh inti kasus cessie Bank Bali itu ke Indonesia. Setelah perkaranya merembet ke dugaan suap terhadap jaksa, kini giliran dirinya yang bersiap menjadi pelapor.
Melalui kuasa hukumnya, pria bernama lengkap Djoko Soegiharto Tjandra itu berencana melaporkan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya karena dugaan tidak pidana penipuan ke Kepolisian. Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Mukti, mengemukakan kliennya merasa telah ditipu sebesar US$500.000 oleh Pinangki dan Andi Irfan ihwal pembuatan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar sang klien tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Dia menjelaskan uang tersebut hanya uang muka untuk mengurus fatwa MA. Setelah uang itu dikirim ke Andi Irfan, baru lah kliennya menerima rencana aksi yang akan dijalankan oleh Andi Irfan dan Pinangki untuk 'meloloskan' Djoko Tjandra.
"Kemudian, setelah dilihat action plan-nya itu, Pak Djoko tidak setuju dan ditolak. Kemudian, dikirim ke Anita Kolopaking [pengacara Djoko Tjandra] dan bilang kalau ini penipuan. Kami sedang pertimbangkan untuk melaporkan hal ini," papar Krisna, Jumat (25/9/2020).
Lewat rencana aksi tersebut, pihak Andi Irfan dan Pinangki akan meminta MA untuk mengeluarkan fatwa untuk mengoreksi putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Djoko Tjandra, sehingga putusan PK Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009 itu tidak bisa dieksekusi.
Menurutnya, Andi Irfan berperan sebagai konsultan hukum Djoko Tjandra dan meminta uang US$1 juta untuk jasa konsultasi serta keberhasilan rencana aksi tersebut. Andi Irfan disebut meminta 50 persen dari nominal tersebut untuk diserahkan lebih dulu.