Bisnis.com, JAKARTA – Penyelesaian kasus Djoko Tjandra rupanya tak berakhir dengan kembalinya tokoh inti kasus cessie Bank Bali itu ke Indonesia. Setelah perkaranya merembet ke dugaan suap terhadap jaksa, kini giliran dirinya yang bersiap menjadi pelapor.
Melalui kuasa hukumnya, pria bernama lengkap Djoko Soegiharto Tjandra itu berencana melaporkan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya karena dugaan tidak pidana penipuan ke Kepolisian. Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Mukti, mengemukakan kliennya merasa telah ditipu sebesar US$500.000 oleh Pinangki dan Andi Irfan ihwal pembuatan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar sang klien tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).