Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Prosedur Pengajuan Isolasi Mandiri di Fasilitas Pemerintah

Pada fasilitas isolasi mandiri Kemayoran, Jakarta tersedia 2.000 tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala.
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyediakan fasilitas isolasi mandiri untuk pasien Covid-19 tanpa gejala. Fasilitas tersebut berada di Flat Isolasi Mandiri Kemayoran (Wisma Atlet) Jakarta.

Penyediaan fasilitas isolasi mandiri tersebut merupakan hasil sinergi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pemerintah pusat. Pada fasilitas tersebut tersedia 2.000 tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19.

Berdasarkan keterangan yang dirilis Pemprov DKI melalui akun sosial media twitter @DKIJakarta, Rabu (23/9/2020), pasien Covid-19 yang dapat diterima di Flat Isolasi Mandiri Kemayoran Wisma Atlet ialah hanya pasien yang benar-benar tanpa gejala dan non-komorbid.

Adapun, pasien dengan gejala ringan hingga sedang dan komorbid tidak bisa dirujuk ke fasilitas isolasi mandiri Kemayoran (FIMK). Pasien juga diminta tidak datang sendiri secara langsung ke fasilitas tersebut karena harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan mencegah salah lokasi.

Berikut ini prosedur pengajuan isolasi mandiri di fasilitas pemerintah:

1. Memiliki hasil lab PCR positif Covid-19

2. Melapor ke Gugus Tugas Covid-19 RT/RW

3. Membawa surat pernyataan tidak mampu isolasi mandiri dari RT atau RW setempat

4. Laporan diteruskan ke Gugus Tugas Kecamatan dan Puskesmas Kecamatan

5. Tim Puskesmas Kecamatan melakukan assesment terhadap hasil lab PCR

6. Jika benar dan merupakan pasien tanpa gejala, maka pasien dirujuk ke flas isolasi mandiri Kemayoran

7. Puskesmas Kecamatan mendaftarkan pasien secara online

8. Tim flat isolasi mandiri Kemayoran akan memverifikasi pendaftaran melalui sistem

9. Jika data valid, pasien akan disetujui untuk menjalani isolasi mandiri di flat isolasi mandiri Kemayoran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper