Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serapan Ventilator Lokal Belum Optimal, DPR Ancam Bentuk Pansus dan Panggil Menkes Terawan

Ancaman itu dikeluarkan Sugeng lantaran masih ada sejumlah rumah sakit yang belum bisa menerima produk ventilator buatan PT LEN Industri dan BPPT.
Sebuah ventilator ditempatkan di samping seorang pasien di ICU RS Sant Pau di Barcelona, Spanyol, Kamis (2/4/2020)./Bloomberg-Angel Garcian
Sebuah ventilator ditempatkan di samping seorang pasien di ICU RS Sant Pau di Barcelona, Spanyol, Kamis (2/4/2020)./Bloomberg-Angel Garcian

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengancam bakal membentuk Panitia Khusus atau Pansus untuk mengawasi penyerapan produk hasil industri dalam negeri yang dijalankan oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Ancaman itu dikeluarkan Sugeng lantaran masih ada sejumlah rumah sakit yang belum bisa menerima produk ventilator buatan PT LEN Industri (Persero) dan BPPT.

“Kami mengancam akan membentuk pansus kalau tidak juga [ada penyerapan produk dalam negeri]. Karena saya menemukan kasus,  kemarin saya ke Dapil saya mestinya menyerahkan ventilator hasil produk PT LEN dan BPPT tetapi rumah sakit di Banyumas belum bisa menerima. Ini ada beberapa catatan yang sudah kita berikan ke bapak Menristek untuk mendapat klarifikasi tentang produk ventilator tersebut,” kata Sugeng dalam konpers virtual pada Selasa (22/9/2020).

Di sisi lain, Sugeng mempertanyakan kesatuan visi pemerintah pusat ihwal pembelian produk dalam negeri terkait dengan pengadaan barang atau jasa.

“Bagaimana captive market kita termasuk pengadaan barang dari pemerintah tetapi kalau di antara pemerintah kurang kesatuan visi ini bisa menjadi masalah. Komisi VII akan breakthrough, kita akan panggil menteri kesehatan perihal kebijakan kenapa belum sampai bawah,” kata dia.

Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berupaya untuk menjual produk inovasi masyarakat yang tercantum dalam Katalog Elektronik Sektoral Produk Inovasi kepada Pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Penguatan Inovasi Kemenristek/BRIN Jumain Appe berpendapat langkah itu diambil berdasar pada kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terbilang besar.

“Oleh karena itu kita bisa masuk ke dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang besar ini, maka produk-produk inovasi bisa kita kembangkan dari awal lalu bisa menjadi produk yang bisa bersaing secara bebas di pasaran,” kata Jumain saat memberi keterangan pers secara virtual pada Selasa (22/9/2020).

Menurut Jumain, perlu ada keberpihakan dari pemerintah untuk membeli produk inovasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik Sektoral Produk Inovasi sebagai upaya rekomersialisasi dan pengembangan produk.

“Pemerintah tidak hanya sebagai regulator tetapi kita harapkan sebagai pasar atau bahan market untuk rekomersialisasi di dalam memasuki pasar produk inovasi kita, ini yang saya kira diusahakan teman-teman di Kemenristek dan sudah banyak dibantu oleh DPR,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper