Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri: Tindak Tegas Peserta Pilkada 2020 yang Langgar Protokol Kesehatan

Apabila ada masyarakat yang tidak patuh pada protokol tersebut, maka anggota Polri dapat menindak sesuai maklumat yang berlaku.
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis/Antara-HO-Polri
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis/Antara-HO-Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah memerintahkan seluruh personelnya agar menindak tegas peserta dan pendukung Pilkada Serentak 2020 yang tidak patuh pada prokotol kesehatan Covid-19.

Perintah itu tertuang di dalam maklumat Kapolri Nomor MAK/3/IX/2020 tentang kepatuhan para peserta dan pendukung Pilkada Serentak 2020 terhadap protokol kesehatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa alasan Kapolri mengeluarkan maklumat tersebut adalah untuk melindungi dan menjamin keselamatan semua pihak pada Pilkada Serentak 2020.

Argo menjelaskan bahwa apabila ada masyarakat yang tidak patuh pada protokol tersebut, maka anggota Polri dapat menindak sesuai maklumat yang berlaku.

"Apabila ditemukan ada yang bertentangan, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang ditentukan sesuai maklumat yang berlaku. Akan kami lakukan tindakan tegas terhadap yang tidak menggunakan protokol kesehatan," tuturnya, Senin (21/9/2020).

Berikut isi Maklumat Kapolri tersebut:

1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat

a. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper