Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larang Kerumunan Saat Kampanye Pilkada, Begini Skenario Pemerintah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, revisi Peraturan KPU harus melarang semua kerumunan-kerumunan sosial.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pemaparan seusai menandatangani perjanjian kerja sama di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pemaparan seusai menandatangani perjanjian kerja sama di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang membolehkan kerumunan saat kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 berpeluang direvisi.

Menurut Tito, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 itu harus segera direvisi dalam tenggat waktu sepekan. Tito mengatakan bahwa revisi PKPU harus melarang semua kerumunan-kerumunan sosial.

Selain itu, revisi PKPU juga mengatur mengenai adanya rapat fisik terbatas dengan kombinasi rapat secara virtual.

Peraturan KPU itu akan direvisi bila pemerintah urung mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan perbaikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan atau perbaikan pada pelaksanaan Pilkada 2020. Adapun opsi penerbitan perppu tengah ditimbang.

"Bisa juga, kalau memang bukan perppu, opsi lainnya adalah PKPU-nya segera direvisi dalam minggu ini. Makanya, saya pukul 19.00 WIB juga mau merapatkan mengenai masalah itu," kata Tito dalam 'Webinar Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikkan Ekonomi', Minggu (20/9/2020).

Beberapa hal yang tengah dipertimbangkan untuk direvisi selain soal kerumunan adalah jam pemungutan suara. Dengan demikian, ada kemungkinan penambahan durasi pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), 9 Desember 2020.

"Salah satu yang kami diskusikan, jam diatur sampai pukul 15.00 WIB. Harusnya dari pukul 07.00 sampai 13.00 WIB, menjadi pukul 07.00 sampai 15.00 WIB," kata Tito.

Untuk diketahui, dalam PKPU No. 10 Tahun 2020 Pasal 63 Ayat (1) disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye, di antaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan hingga konser musik.

Pada Ayat (2) dituliskan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang, serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper