Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Gara-gara Jualan Sabu

Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Subsidi II Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kendari, pada Jumat (18/9) pukul 14.30 WITA.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial M (47) diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Subsidi II Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kendari, pada Jumat (18/9) pukul 14.30 WITA.

"Awalnya pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 anggota Polres Kendari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah tersangka sering terjadi peredaran gelap narkotika," kata Kombes Eka di Kendari, Sabtu.

Memperoleh informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba menindaklanjuti dan mendatangi tempat tersebut. Kemudian, anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tim melakukan penggeledahan dan menemukan perempuan M (tersangka) memiliki, menyimpan, dan menguasai 17 paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,64 gram yang ditemukan di dalam dompet yang disimpan di dalam kaleng susu di atas lantai," kata Kombes Eka.

Kemudian, lanjut dia, anggota Satresnarkoba Polres Kendari juga menyita satu buah pireks, satu buah bong, tiga buah sendok sabu, buah korek api gas yang ditemukan di dalam kaleng susu di atas lantai dan satu buah telepon seluler merek Samsung warna hitam.

"Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika. Saat ini tersangka M dan barang bukti dibawa ke Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper