Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis

Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui urutan kejadian penusukan Syekh Ali Jaber secara detail.
Syekh Ali Jaber saat melakukan konferensi pers di Bandarlampung, Senin.(14/9/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Syekh Ali Jaber saat melakukan konferensi pers di Bandarlampung, Senin.(14/9/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bisnis.com, BANDARLAMPUNG - Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menggelar rekonstruksi kejadian penusukan Syekh Ali Jaber, Rabu (17/9/2020).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui urutan kejadian secara detail.

"Jadi akan memerankan seperti apa adegannya, beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, dipergerakan di rekonstruksi hari ini," ujar Argo, Kamis (17/9/2020).

Syekh Ali Jaber ditusuk pada Minggu (13/9/2020), saat mengisi acara dakwah di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Ketika sesi foto bersama jamaah, Alfin Andrian tiba-tiba menerobos maju dan berusaha menusuk Syekh Ali Jaber.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa Alfin sudah merencanakan perbuatannya. Menurut Pandra, pelaku sudah lama ingin melukai Syekh Ali Jaber.

"Motif pelaku itu merasa terbayangi Syekh Ali Jaber. Beberapa saksi mengatakan saat kegiatan ceramah itu (pelaku) gelisah mendengar suara Syekh Ali Jaber yang membuatnya kemudian bergerak (melakukan penusukan)," kata Pandra saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

Akibat perbuatannya, Alfin kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

"Perencanaan percobaan pembunuhan, terhadap seseorang, yang akibat tindakannya melukai orang lain dan menggunakan senjata tajam tanpa izin," kata Pandra.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper