Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rawan Covid-19, Ini Aturan yang Izinkan Konser dan Bazar di Pilkada 2020

Salah satu bentuk kampanye itu adalah konser dengan berbagai catatan, karena berada dalam situasi pandemi Covid-19.
Konser musik dine-in digelar untuk menghibur masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19)./@madslanger
Konser musik dine-in digelar untuk menghibur masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19)./@madslanger

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye saat Pilkada Serentak 2020.

Salah satu bentuk kampanye itu adalah konser dengan berbagai catatan, karena berada dalam situasi pandemi Covid-19.

 "Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu, karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Rabu (16/9/2020).

KPU tetap mengizinkan bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang pemilu. Namun, harus ada penyesuaian dengan situasi pandemic Covid-19 yang terjadi saat ini.

"Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," katanya.

 Pada realisasinya nanti, model kampanye tersebut, frekuensinya diatur, dibatasi. Hal itu juga merujuk pada kondisi daerah tempat menyelenggarakan pilkada.

Untuk menentukan situasi daerah dan model kampanye apa yang mungkin dilaksanakan dalam kondisi pandemi, lanjut dia, perlu rapat koordinasi dengan pihak terkait.

"Yang penting dalam pengambilan keputusan di samping berdasarkan aturan juga tidak ada pihak yang dirugikan, diperlakukan secara adil," kata Dewa.

 KPU tentunya tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan masyarakat sehingga penyelenggaraan tahapan pilkada, termasuk kampanye, terus diupayakan seaman mungkin dari bahaya pandemi Covid-19.

”Kalau kami KPU tentu bertekad bagaimana kemudian tahapan-tahapan demi tahapan itu tentu harus sesuai dengan protokol kesehatan," ucapnya.

Komisi Pemilihan Umum dalan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 mengatur tentang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Huruf g yakni dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.

 Selanjutnya, bentuk kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan.

anggota kpu
anggota kpu

Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi./Antara

Lebih lanjut, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui media sosial.

 Namun, kegiatan-kegiatan tersebut pada pasal selanjutnya diatur harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan, dan pengendalian Covid-19.

Untuk menyelenggarakan kegiatan itu, juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

Pengusaha Protes Pilkada

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Suryani Motik mempertanyakan keadilan pemerintah terhadap pengusaha terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta untuk mengendalikan Covid-19.

Pasalnya, PSBB dianggap 'menyengsarakan' pengusaha karena harus tutup tempat usaha, sementara para politisi sibuk di tengah proses pemilihan kepala daerah (pilkada) yang justru berisiko menimbulkan klaster pilkada.

Menurut Suryani, pemerintah meminta agar dunia usaha berkorban dan mengurangi kegiatan usahanya selama PSBB. Di sisi lain, Pilkada serentak 2020 tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

"Kita pengusaha disuruh setop, tapi kenapa pilkada enggak disuruh setop kan aneh, kita disuruh sacrifice, sementara duit Pilkada terus jalan" kata Suryani Motik dalam acara Indonesia Lawyers Club yang diunggah di kanal Youtube TvONE Rabu (16/9/2020).

Menurut dia, di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini sangat tidak mungkin pilkada serentak tetap dijalankan. Buktinya, kata Suryani hingga saat ini sudah banyak calon kepala daerah yang terpapar Covid-19.

"Sekarang buktinya 64 calon sudah kena, buang nyawa sia-sia. Kita disuruh sacrifece yuk sacrifice rame-rame," kata Suryani.

Dia pun menyarankan agar Pilkada 2020 dihentikan sementara. Dia pun heran kenapa pemerintah tidak menghentikan pilkada sementara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper