Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Sudah Lama Ingin Lukai Korban

Pelaku kerap mendengarkan ceramah Syekh Ali Jaber di berbagai media. Selama mendengarkan ceramah tersebut, pelaku selalu terbayang ingin melakukan tindakan melukai Syekh Ali Jaber.
Syekh Ali Jaber saat melakukan konferensi pers di Bandarlampung, Senin.(14/9/2020)./Antara-Dian Hadiyatna
Syekh Ali Jaber saat melakukan konferensi pers di Bandarlampung, Senin.(14/9/2020)./Antara-Dian Hadiyatna

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber disebut pihak kepolisian sudah lama ingin menyerang korban.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad pelaku sudah merencanakan perbuatannya. 

"Motif pelaku itu merasa terbayangi Syekh Ali Jaber. Beberapa saksi mengatakan saat kegiatan ceramah itu [pelaku] gelisah mendengar suara Syekh Ali Jaber yang membuatnya kemudian bergerak [melakukan penusukan]," kata Pandra saat dihubungi Tempo, Rabu 16 September 2020.

Pandra mengatakan pelaku dan korban tidak saling mengenal, namun pelaku kerap mendengarkan ceramah Syekh Ali Jaber di berbagai media. Selama mendengarkan ceramah tersebut, pelaku selalu terbayang ingin melakukan tindakan melukai Syekh Ali Jaber.

Saat pelaku mendengar suara Syekh Ali Jaber ketika mengisi acara dakwah di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, yang berlokasi di dekat rumahnya, niatan yang sudah lama terpendam muncul kembali.

"Bunyi speaker itu terdengar sampai rumahnya. Ada beberapa saksi yang mengatakan dia (pelaku) di rumah itu gelisah. Masjid Falahuddin ini tidak terlalu jauh dari rumahnya sehingga terusik niatan dia," tuturnya.

Alfin kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

"Perencanaan percobaan pembunuhan, terhadap seseorang, yang akibat tindakannya melukai orang lain dan menggunakan senjata tajam tanpa izin," kata Pandra.

Syekh Ali Jaber ditusuk pada Ahad lalu, 13 September 2020 saat tengah mengisi acara dakwah di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Saat sedang sesi foto bersama jamaah, AA tiba-tiba menerobos maju dan berusaha menusuk Syekh Ali Jaber.

Pasal berlapis terhadap pelaku ditetap penyidik Polda Lampung setelah dilakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Alfin Andrian," kata Pandra, Selasa.

Penerapan pasal itu, selain berdasarkan hasil gelar perkara, juga berdasarkan pemeriksaan tersangka, saksi korban, dan saksi-saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.

"Dengan pemeriksaan tersebut, tersangka patut diduga melakukan penusukan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun," kata Pandra, seperti dikutip Antara, Selasa (15/9/2020).

Pandra menambahkan, saat ini tersangka dalam keadaan sehat dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Penyidik sampai saat ini tengah bekerja cepat untuk menyelesaikan berkas perkara agar segera selesai dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku secara hukum.

"Kami usahakan agar cepat selesai, dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Pandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Tempo.co/Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper