Bisnis.com, JAKARTA - Membicarakan kisah pelarian koruptor di Tanah Air yang dibantu aparat keamanan, maka salah satu yang paling mudah teringat adalah kaburnya Bos Golden Key Group, Eddy Tansil.
Eddy yang kemudian divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 1995. Vonis dilengkapi dengan kewajiban pengganti kerugian negara Rp500 miliar, serta denda Rp30 juta. Menghindari hukuman, ia kemudian kabur dengan bantuan petugas Lembaga Pemasyarakatan Cipinang meski dalam status pengawasan khusus pada 1996.