Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 3 Strategi Utama Luhut Tangani Covid-19 di 9 Provinsi

Mahfud MD mengatakan perlunya perubahan peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbub) atau peraturan wali kota (perwali) menjadi peraturan daerah (perda) agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam Digital Launch of Indonesia's Multi-Stakeholder Action Plan, Rabu (22/4/2020). Istimewa/ Humas Kemenko Marves
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam Digital Launch of Indonesia's Multi-Stakeholder Action Plan, Rabu (22/4/2020). Istimewa/ Humas Kemenko Marves

Bisnis.com, JAKARTA - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan bakal segera menyusun rencana teknis untuk penanganan Covid-19 di sembilan provinsi, termasuk disiplin operasi yustisi.

Luhut mengatakan terdapat tiga strategi yang akan ditempuh untuk mengatasi Covid-19 di sembilan provinsi. Pertama, operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan.

Kedua, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan tingkat kematian dan meningkatkan tingkat kesembuhan. Ketiga, penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid-19 di setiap provinsi.

“Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik,” katanya seperti dikutip dari siaran pers, Senin (14/9/2020).

Hal ini disampaikan Luhut kepada para kepada para kepala daerah serta pimpinan TNI/Polri di kesembilan provinsi utama dalam konferensi virtual.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menko Marves dan Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNPB) Doni Monardo bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk fokus menangani Covid-19 di sembilan provinsi pada Senin (14/9/2020).

Kesembilan provinsi yang memiliki kontribusi terbesar terhadap total nasional tersebut adalah DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, Bali, Sumut dan Papua.

Provinsi tersebut berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus aktif Covid-19.

Merespons hal ini, Luhut segera mengundang kepala daerah serta pimpinan TNI/Polri di kesembilan provinsi tersebut untuk melakukan rapat koordinasi secara virtual.

“Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate,” tegas Menko Luhut.

Hadir pula dalam rapat koordinasi tersebut antara lain Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menkopolhukam Mahfud MD., Menko PMK Muhadjir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara itu, kepala daerah yang hadir dalam pertemuan virtual tersebut yakni Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Menko Marves Luhut mengatakan pihaknya akan melakukan rapat teknis dengan semua provinsi secara intensif.

“Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy semua sumber daya yang kita miliki,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan perlunya perubahan peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbub) atau peraturan wali kota (perwali) menjadi peraturan daerah (perda) agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.

“Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut Undang-Undang (UU) Pergub atau Perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana,” jelas Mahfud.

Untuk itu, Mahfud meminta para kepala daerah segera memproses perubahan tersebut ke DPRD. Sebagai informasi, di seluruh Indonesia hanya dua pergub yang telah menjadi perda.

“Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu diluar Pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” saran dia.

Dengan menggunakan UU tersebut, imbuh Menkopolhukam, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Sebagai informasi, per hari ini operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di kesembilan provinsi. Namun demikian, ada beberapa provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggar protokol Covid-19 sebelum keluar perintah Presiden Joko Widodo hari ini.

Provinsi tersebut antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper