Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegakkan Protokol Kesehatan, Wakapolri: Tindak Tegas Pelanggar

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono langkah itu dilakukan bila operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19 belum efektif.
Wakapolri Mayjen Gatot Eddy Pramono/Istimewa
Wakapolri Mayjen Gatot Eddy Pramono/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polri menegaskan siap menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19.

Hal itu ditegaskan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (13/9/2020). Gatot menjelaskan pihak kepolisian telah melaksanakan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19, tetapi jika operasi itu dinilai belum efektif, maka pihaknya akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).

"Kalau tindakan-tindakan dalam operasi yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas, yaitu menggunakan UU," ujar Gatot.

Gatot mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol Covid-19.

"Kami laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," ucap Gatot.

Gatot menjelaskan langkah pertama yang akan dilakukan adalah pendisiplinan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Apabila hal itu belum mampu membuat masyarakat mematuhi protokol kesehatan, maka kepolisian akan menggunakan Undang-Undang yang berlaku.

"Apabila sudah kami ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan dilakukan.Walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah 'ultimum remedium', mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran Covid-19," kata dia.

Lebih lanjut Gatot menyebut bahwa ada beberapa UU yang bisa diterapkan kepada warga yang tidak disiplin protokol Covid-19.

"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU Karantina Kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus diterapkan, kami akan terapkan,  akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kami sudah melakukan itu," ujar Gatot.

Di samping penegakan hukum, katanya, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol Covid-19 berbasis komunitas. Dia berharap hal itu bisa mengurangi penyebaran Covid-19 yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

"Kami terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan teladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran Covid-19," ucap Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper