Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Ketat di DKI Jakarta, Anies: Kerumunan Maksimal 5 Orang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan itu diambil sebagai upaya bersama untuk menekan potensi penularan Covid-19 di Ibu Kota.
Warga berolahraga saat hari bebas berkendara atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memisahkan jalur untuk pesepeda, olahraga lari, dan jalan kaki saat CFD pertama pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Warga berolahraga saat hari bebas berkendara atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memisahkan jalur untuk pesepeda, olahraga lari, dan jalan kaki saat CFD pertama pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat di tengah peningkatan angka penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan salah satu ketentuan yang akan berlaku dalam periode ini adalah pembatasan jumlah kerumunan.

"Terkait dengan kegiatan di luar, ada ketentuan yang belum saya sebutkan, pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang," tegas Anies Baswedan dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Menurutnya, kebijakan itu diambil sebagai upaya bersama untuk menekan potensi penularan Covid-19 di Ibu Kota.

"Ini bagian dari usaha kita sama-sama untuk mengurangi potensi penularan warga DKI Jakarta yang saya cintai ini. Semua dikerjakan demi keselamatan kita semua," tegasnya.

Anies memberikan penjelasan terkait kondisi yang menjadi pertimbangan pihaknya mendorong penerapan PSBB yang lebih ketat dalam 2 pekan ke depan.

Menurutnya, hingga 30 Agustus 2020, kasus aktif Covid-19 mencapai 7.960 orang. Pada bulan itu, jelas Anies, terjadi penurunan jumlah kasus aktif. 

Namun, pada September 2020 terjadi peningkatan kasus baru Corona di DKI Jakarta. Jumlah kasus Covid-19 pada 12 hari pertama September bahkan mencapai 25 persen dari total kasus di Ibu Kota yakni sejak 3 Maret hingga 12 September 2020. "12 hari terakhir kemarin menyumbang 25 persen kasus positif," jelasnya.

Pada 12 hari pertama September 2020 itu, kata Anies, jumlah kasus sembuh juga meningkat yakni mencapai 23 persen dari total kasus sembuh dari Covid-19 di DKI Jakarta.

Sementara itu, pada periode yang sama, kasus kematian mencapai 14 persen dari total pasien Covid-19 yang meninggal sejak 3 Maret 2020.

"Sejak 4 Juni kita sudah melakukan transisi di mana kegiatan-kegiatan yang semula tidak diizinkan sudah dibuka, tetapi menyaksikan kejadian selamA 12 terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pertambahan kasus di DKI bisa terkendali. Bila tidak terkendali dampak ekonomi sosial budaya akan menjadi besar. Ini sebabnya kami melakukan formulasi yang berbeda dibandingkan dengna PSBB transisi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper