Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2021 Sebanyak 23 Hari

Ada sedikit perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan dari yang sudah direncanakan.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021./Sumber-Kemenko PMK
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021./Sumber-Kemenko PMK

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Jumlahnya sebanyak 23 hari.

Kesepakatan itu ditetapkan melalui surat keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh tiga Menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa ada sedikit perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan dari yang sudah direncanakan.

Misalnya, libur Idulfitri yang rencana dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei.

“Jadi, cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei. Sementara itu, untuk Natal ada tambahan cuti bersama pada tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember sehingga total libur nasional dan cuti bersama pada 2021 menjadi 23 hari,” katanya seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (11/9/2020).

Muhadjir menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan didasari atas berbagai pertimbangan, mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB [surat keputusan bersama] bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kami pada hari ini,” kata Muhadjir.

Terkait dengan hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera melakukan revisi yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.

Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui keputusan presiden, sedangkan Kemenaker juga akan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta. (Humas Kemenko PMK/EN)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Zufrizal
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper