Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modus Baru Peredaran Narkoba, Diselipkan di Masker saat Dijual

Para pengedar narkoba memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk melakikan kamuflase saat menjual narkoba dengan menyelipkan didalam masker yang dikenakan pengedar.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjend Pol Benny Gunawan (tengah) menunjukman barang bukti kasus narkoba di BNN Magelang, Jumat 10 September 2020./Harian Jogja-Nina Atmasari
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjend Pol Benny Gunawan (tengah) menunjukman barang bukti kasus narkoba di BNN Magelang, Jumat 10 September 2020./Harian Jogja-Nina Atmasari

Bisnis.com, MAGELANG - Para pengedar narkoba memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk melakikan kamuflase saat menjual narkoba dengan menyelipkan didalam masker yang dikenakan pengedar.

Modus baru peredaran narkoba itu terugkap dalam kasus penangkapan di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Magelang.

Brigjen Pol Benny Gunawan, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah,  menyebutkan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang membawa narkoba di daerah Muntilan. Setelah melalui identifikasi orang yang dicurigai, tim berhasil menangkap seorang warga bernama JML, 41, di Jl. Magelang-Purworejo Km 1, Pakelan Mertoyudan Kab. Magelang pada 27 Agustus 2020 lalu.

"Modusnya adalah tersangka JML membawa sabu-sabu dimasukkan ke dalam masker kain warna biru yang sudah dilubangi bagian tengahnya yang sedang dipakai oleh tersangka," jelas Benny, dalam jumpa pers di BNN Kabupaten Magelang, Jumat (11/9/2020).

Setelah digeledah, sejumlah barang bukti diamankan terdiri satu paket sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus sedotan bening bergaris merah seberat 0,55 gram beserta plastik pembungkusnya. Kemudian satu buah telepon genggam, satu buah masker berwarna biru, dan satu unit sepeda motor.

Pada hari yang sama, tim BNN Magelang juga mengamankan seorang pelaku peredaran gelap narkotika jenis shabu seberat 0,53 gram pada pukul 21.30. Tersangka berinisial SR, 58, warga Kelurahan Tamanagung, Kecamatan Muntilan. "Tersangka karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang dibawa di saku jaket sebelah kanan di depan rumahnya," paparnya.

Kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik BNN Magelang untuk mengembangkan kasus tersebut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Benny menambahkan di masa pandemi ini Covid-19 peredaran narkoba masih begitu masif. Ada berbagai modus baru yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah. Modus ini semakin aneh-aneh. Ia mencontohkan di Jepara, ganja dimasukkan dalam brownies dan cookies. "Di bandara Semarang melalui dubur, ada juga yang menggunakan microwave," jelasnya.

Benny juga mengungkapkan, saat ini banyak oknum yang memanfaatkan jasa ekspedisi barang, terutama sejak pembatasan sosial sehingga angkutan yang beroperasi dengan mudah adalah ekspedisi.

Kepala BNN Kabupaten Magelang AKBP Chatarina mengungkapkan instansinya berkomitmen membersihkan narkoba dari wilayah ini. Upaya itu dilakukan dengan membangun sarana prasarana baru di kantor BNN yang ada di jalan Deyangan, Kota Mungkid, di antaranya lobby untuk pelayanan pada masyarakat dan Pusat Informasi Edukasi (PIE). Ada pula ruangan ramah anak yang berisi mainan sehingga anak-anak nyaman saat menunggu orangtuanya.

Generasi muda juga turut menjadi sasaran pencegahan dengan mewadahi mereka di kedai kopi. "Kami mendirikan kedai kopi untuk anak muda yang suka selfie, daripada nongkrong yang tidak terarah apalagi bisa berujung berantem, silakan nongkrong di sini, ada kopi, bahkan ada petugas yang akan mendampingi. Di sebelahnya juga ada musala," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nina Atmasari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper