Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menag Imbau Warga di Zona Merah Covid-19 Ibadah di Rumah

Menag Fachrul Razi mengajak umat menjadi teladan disiplin mematuhi penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Menteri Agama Fachrul Razi/kemenag.go.id
Menteri Agama Fachrul Razi/kemenag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau masyarakat mematuhi aturan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dia meminta wilayah zona merah atau risiko tinggi Covid-19 untuk membatasai kegiatan di luar rumah, termasuk ibadah.

"Kami imbau, umat yang tinggal di kawasan dengan kasus positif Covid-19 yang tinggi, agar sementara membatasi aktivitas di luar, serta beribadah di rumah dulu," kata Menag seperti dikutuip dari keterangan yang dirilis pada situs resmi Kementerian Agama, Jumat (11/9/2020).

Menag juga mengajak umat menjadi teladan disiplin mematuhi penerapan protokol kesehatan. Dia berpesan bahwa tugas seorang hamba tuhan adalah mewujudkan kemaslahatan bagi sesama.

“Karenanya, kepatuhan dan disiplin terhadap protokol kesehatan harus diyakini sebagai bagian dari wujud pelaksanaan ajaran agama. Teladan itu akan memberi kontribusi besar dalam menghadapi pandemi Covid-19 di negeri kita," ujarnya.

Imbauan serupa juga banyak disampaikan tokoh agama. Menag menilai, mematuhi anjuran tokoh agama dan pemerintah untuk tetap di rumah serta menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi adalah bentuk kesalehan sosial sebagai umat beragama sekaligus tanggung jawab sebagai warga negara.

"Sebagai umat beragama, kita perlu mengutamakan menjaga keselamatan jiwa atau hifdzu an-nafs. Menjaga keselamatan jiwa merupakan salah satu substansi dan kewajiban utama dalam beragama," imbuhnya.

Sementara itu, wilayah dengan tingkat risiko tinggi penularan virus Corona bertambah. Jumlahnya naik 7,7 persen atau dari 65 kabupaten/kota menjadi 70 kabupaten/kota per 6 September 2020,

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2020, zona merah naik lebih dari 100 persen atau menjadi 65 kabupaten/kota. Sebanyak 43 wilayah berubah status dari zona oranye (tingkat risiko sedang) menjadi risiko tinggi.

Satgas Covid-19 mencatat 12 kabupaten/kota dengan perubahan zona risiko dari oranye menjadi merah atau sedang menjadi tinggi. Wilayah ini terdapat di 15 provinsi.

Naiknya zona risiko tinggi diikuti dengan kenaikan zona oranye dari 230 kabupaten/kota menjadi 267 kabupaten/kota. Pada saat yang sama zona risiko rendah turun dari 151 menjadi 114 kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper