Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Desak Kejagung & Polri Hadir Gelar Perkara Djoko Tjandra di KPK

KPK mengundang Bareskrim Polri dan Kejagung untuk melakukan gelar perkara skandal terpidana perkara cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra pada Jumat (11/9/2020).
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghadiri gelar perkara yang diagendakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, KPK mengundang pihak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan gelar perkara skandal terpidana perkara cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra pada Jumat (11/9/2020) besok.

"Dalam gelar perkara tersebut, ICW berharap forum itu tidak hanya sekadar formalitas belaka," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (10/9/2020).

Dia meminta agar KPK memanfaatkan momentum ini untuk menggali informasi terkait keterlibatan petinggi Kejaksaan Agung yang mengetahui pertemuan antara Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko S. Tjandra.

Kemudian, lanjut Kurnia KPK juga diminta untuk mengorek alasan Djoko Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki Sirna Malasari, padahal yang bersangkutan bukan pejabat tinggi di Kejagung.

"Siapa oknum di Mahkamah Agung yang diduga memfasilitasi pengurusan fatwa untuk Djoko S Tjandra?" paparnya.

Selain itu, ICW kembali mendesak agar KPK segera mengambil alih seluruh penanganan perkara korupsi yang melibatkan Djoko S. Tjandra, baik di Kejaksaan Agung maupun di Kepolisian.

Setidaknya, kata Kurnia, ada dua alasan bagi KPK untuk segera mengambil alih penanganan perkara di Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Pertama, perkara ini melibatkan unsur penegak hukum, maka KPK berdasarkan Pasal 11 UU KPK – lebih memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.

"Kedua, agar menepis isu dugaan konflik kepentingan. Sebab, publik sulit percaya terhadap objektivitas penanganan perkara jika penegak hukum A menangani perkara yang juga melibatkan oknum penegak hukum A. Maka dari itu, untuk menjamin independensi serta objektivitas, KPK lebih tepat untuk diberi kepercayaan membongkar skandal korupsi Djoko S Tjandra ini," katanya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Gelar perkara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK.

Diketahui, korps Adhyaksa dan korps Bhayangkara tengah menangani skandal perkara Djoko Soegiarto Tjandra.

"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang di duga melibatkan tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) Dkk," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (10/9/2020).

Ali mengatakan, gelar perkara tidak dilakukan ketiga institusi penegak hukum itu secara bersamaan. Gelar perkara untuk pihak Bareskrim Mabes Polri dimulai pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, untuk gelar perkara dengan Kejaksaan Agung dimulai pukul 13.30 WIB.

"Perkembangan terkait kegiatan ini akan kami informasikan lebih lanjut," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper