Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Protokol Kesehatan, Mendagri Tegur 72 Calon Kepala Daerah Petahana

Kemendagri telah memberikan 72 teguran kepada pimpinan daerah yang merupakan paslon petahana atau masih berstatus ASN karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi kepada pimpinan daerah sekaligus calon kepala daerah petahana disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dalam Pilkada Serentak 2020. Kemendagri juga melayangkan teguran kepada 72 pejabat yang melakukan pelanggaran.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan apresiasi yang diberikan kepada pimpinan daerah yang patuhi protokol kesehatan ialah berupa Anjungan Dukcapil Mandiri.

Apresiasi itu diberikan kepada lima pimpinan daerah yang patuh menerapkan protokol kesehatan saat periode pendaftaran Pilkada 2020.

"Kita berikan reward kepada paslon yang patuh [protokol kesehatan] atau tanpa menyebabkan kerumunan massa," ujar Mendagri Tito Karnavian dalam RDP Komisi II DPR RI, pada Kamis (10/9/2020).

Adapun, perincian lima pimpinan daerah atau calon kepala daerah petahana tersebut adala Bupati Gorontalo dan Bupati Luwu Utara, Wakil Wali Kota Ternate dan Wakil Wali Kota Denpasar, serta Gubernur Gorontalo.

Pada saat yang sama, Kemendagri juga telah memberikan 72 teguran kepada pimpinan daerah yang merupakan paslon petahana atau masih berstatus ASN.

Mendagri Tito menyatakan 72 surat teguran itu telah dilayangkan kepada satu gubernur, 36 bupati, 25 wakil bupati, 5 wali kota, dan 5 wakil wali kota.

Lebih lanjut, dia juga memastikan Kemendagri bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan langkah cepat berupa pemberian sanksi kepada paslon petahana dan non-petahana atau non-ASN.

Pasalnya, Kemendagri tidak memiliki akses atau wewenang untuk memberikan sanksi kepasa paslon Pilkada 2020 non-ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper