Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Djoko Tjandara-Pinangki, Andi Irfan Jaya Diperiksa Pekan Depan

Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Sulawesi Selatan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejagung.
Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Sulawesi Selatan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Andi Irfan Jaya akan diperiksa pekan depan di Gedung Bundar Kejagung.

Andi Irfan Jaya akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah dari tersangka Djoko Tjandra yang melibatkan tersangka oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan Andi Irfan Jaya baru diperiksa pertama kali sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejagung.

Penyebabnya, ujar Febrie, Andi Irfan Jaya harus menjalani isolasi dua minggu terlebih dulu sebelum dibawa dari Rumah Tahanan KPK.

"Kan masih diisolasi dua minggu dulu, pekan depan baru kita periksa," tutur Febrie, Rabu (9/9/2020) malam.

Febrie menjelaskan bahwa Andi Irfan Jaya bersama Pinangki berupaya meyakinkan tersangka Djoko Tjandra agar mengirimkan sejumlah uang kepada keduanya.

Kedua tersangka mengklaim bisa mengurus fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus cessie Bank Bali.

"Mereka berdua itu kan berupaya meyakinkan Djoko Tjandra dan mengklaim bisa mengurus fatwa MA itu," kata Febrie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper