Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2020, Pemilih Berhak Coblos Kotak Kosong

Pada Pilkada Serentak 2020, potensi terjadi calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong ini terjadi di beberapa wilayah.
Pasangan bakal calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kiri) dan bakal calon Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (kanan) menyampaikan sambutan usai pengumuman rekomendasi calon kepala daerah yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Taman Harmoni, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/9/2020). DPP PDI Perjuangan resmi mengusung pasangan Ery Cahyadi dan Armuji menjadi bakal calon Wali Kota dan bakal calon Wakil Wali Kota Surabaya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. ANTARA FOTO/Moch Asim
Pasangan bakal calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kiri) dan bakal calon Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (kanan) menyampaikan sambutan usai pengumuman rekomendasi calon kepala daerah yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Taman Harmoni, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/9/2020). DPP PDI Perjuangan resmi mengusung pasangan Ery Cahyadi dan Armuji menjadi bakal calon Wali Kota dan bakal calon Wakil Wali Kota Surabaya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. ANTARA FOTO/Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menegaskan, keputusan pemilik hak pilih untuk memilih atau mencoblos kotak kosong pada Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon adalah pilihan yang terbuka.

"Menjadi kewajiban penyelenggara, KPU menyosialisasikan bahwa ada pilihan selain calon tunggal, yaitu pilihan kotak kosong dan ini kami dorong," kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo, saat diskusi publik virtual bertema "Oligarki Parpol dan Fenomena Calon Tunggal", di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dia menceritakan pengalaman Badan Pengawas Pemilu saat Pilkada di Makassar pada 2018, yakni ada laporan dari tim pasangan calon yang keberatan ada gerakan masyarakat untuk mengampanyekan pilihan terhadap kotak kosong.

Pada Pilkada Serentak 2020, potensi terjadi calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong ini terjadi di beberapa wilayah. 

"Melihat pendekatan regulasi, pengaturan tim kampanye kolom kotak kosong tidak diatur dalam UU atau PKPU. Bagaimana mengampanyekan kotak kosong tidak diatur, maka kami tidak menyebutkan sebagai kampanye," katanya.

Namun, kata dia, saat Badan Pengawas Pemilu menangani laporan itu ternyata mereka tidak menemukan ada unsur kampanye hitam, politik uang, isu SARA, maupun tindakan-tindakan lain yang mengarah pidana pemilihan.

 "Sehingga, apa yang dilakukan masyarakat adalah bagian dari ekspresi pilihan yang memang ruangnya harus dibuka," katanya.

Pilkada di Makassar itu sebagai contoh bisa dijadikan pembelajaran yang berharga bahwa memilih kotak kosong adalah pilihan.

"Ini memang harusnya ke depan ada pengaturan lebih eksplisit di UU kita sehingga masyarakat tahu bahwa ini (kotak kosong) memang pilihan," katanya.

Keputusan hukum yang kemudian membuat calon tunggal bisa mengikuti Pilkada, lanjut dia, harus pula diikuti pengaturan kebebasan menyampaikan pillihan kepada kotak kosong itu.

"Termasuk, mendorong pemantau pemilu yang nanti memiliki legal standing menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilu di daerah-daerah dengan calon tunggal," kata dia. 


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper