Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu: Pelanggaran Berpotensi Terjadi di Tahapan Pilkada Selanjutnya

pelanggaran protokol kesehatan seperti kerumunan massa berpotensi terjadi lagi pada tahapan-tahapan selanjutnya Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Abhan menunjukkan berkas keterangan tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Ketua Bawaslu Abhan menunjukkan berkas keterangan tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memastikan pihaknya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sosialisasi aturan terkait protokol kesehatan kepada para peserta Pilkada 2020 dan partai politik pengusungnya saat proses pendaftaran.

"Terkait tahapan pendaftaran kemarin, kami tidak hanya sekedar sosialisasi tapi surat langsung imbauan sudah kami turunkan melalui Bawaslu daerah kepada pimpinan partai di daerah agar paslon tidak membawa arak-arakan massa" kata dalam keterangan resmi, Selasa (8/9/2020).

Pasalnya, pada periode pendaftaran kemarin, sejumlah paslon kedapatan membawa kerumunan massa yang akhirnya melanggar protokol kesehatan.

Lebih lanjut, Abhan menyampaikan bahwa pelanggaran protokol kesehatan seperti kerumunan massa berpotensi terjadi lagi pada tahapan-tahapan selanjutnya seperti saat penetapan paslon Kepala Daerah pada 23 September 2020 dan saat protes keberatan atas penetapan tersebut.

Menurutnya, Bawaslu bersama pihak terkait lainnya akan berupaya melakukan pencegahan dan instrumen pendukungnya atas hal tersebut.

"Ketika ruang di bawah Bawaslu kami akan melakukan protokol dengan ketat," katanya.

Bawaslu berencana, sambungnya, menerapkan sebuah syarat bahwa pengajuan protes akan diterima jika paslon yang bersangkutan tidak membawa massa atau mampu mengendalikan massa apabila terlanjur terjadi kerumunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper