Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh, 171 Daerah Ini Belum Rilis Aturan Pengendalian Covid-19

Tercatat 3 provinsi dan 168 kota/kabupaten belum merilis regulasi yang merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden No. 6/2020 tersebut.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar/Antara
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyebut 3 provinsi dan 169 kabupaten kota masih belum menerbitkan peraturan kepala daerah terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam penanganan Covid-19.

Penerbitan aturan itu sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No. 6/2020 dan Permendagri No. 440.05-2770/2020 tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.

Kepala tim koordinasi tersebut sekaligus Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa pihaknya memberi perhatian khusus bagi daerah yang belum menyelesaikan peraturan gubernur, bupati maupun walikota terkait pengendalian Covid-19.

Menurutnya, sudah ada 31 provinsi yang telah menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah atau perkada. Tercatat masih ada 3 provinsi yang belum menyelesaikan perkada tersebut, yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat.

“Sedangkan kabupaten kota, 169 daerah belum [menyelesaikan Perkada], 116 dalam proses [penyusunan], dan yang telah selesai 229 [kabupaten kota],” katanya melalui keterangan resmi, Selasa (8/9/2020).

Lebih lanjut dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, 9 provinsi dan 115 kabupaten kota telah menyelesaikan peraturan tersebut, sedangkan 146 kabupaten kota lainnya masih belum.

Adapun upaya membendung penyebaran virus tersebut lanjutnya, diperlukan langkah cepat sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing institusi untuk menjamin kepastian hukum dalam pengendalian Covid-19.

“Bagi daerah-daerah yang belum selesaikan dalam menyusun Perkada tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Kemendagri terus mendorong daerah yang belum menyusun Perkada, belum menyelesaikan proses maupun masih dalam proses penyelesaian untuk segera mengeluarkan aturan terkait pengendalian pandemi itu.

“Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper