Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anita Kolopaking Cabut Gugatan Praperadilan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

"Kami cabut praperadilannya karena memang itu hak pemohon. Selama belum ada jawaban saya kira begitu," kata Tommy Sihotang.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020)./Antarann
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020)./Antarann

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Anita Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan selesai setelah pemohon mencabut gugatannya, Senin (7/9/2020).

Pencabutan gugatan praperadilan tersebut disampaikan oleh Tommy Sihotang selaku kuasa hukum pemohon (Anita Kolopaking) dalam persidangan yang dihadiri termohon dalam hal ini Dittipidum Bareskrim Polri.

Setelah pemohon menyampaikan pencabutan gugatan, hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Akhmad Sahyuti menutup sidang usai pemohon menyatakan pencabutan gugatan telah dibacakan (atau menerima).

"Kami cabut praperadilannya karena memang itu hak pemohon. Selama belum ada jawaban saya kira begitu," kata Tommy Sihotang usai persidangan.

Saat ditanya apakah alasannya pencabutan gugatan, karena praperadilan perdana sempat ditunda dan berkas perkara sudah dilimpahkan. Tommy menyangkal hal tersebut.

"Enggak, karena pelimpahannya belum juga. Kan bisa saja dikembalikan jaksa dengan meminta memenuhi petunjuk-petunjuk tertentu. Jadi gak ada hubungan dengan itu," ujar Tommy.

Dia menegaskan pencabutan gugatan berdasarkan hasil diskusi dengan Anita Kolopaking sebagai pemohon principal.

Ia juga menekankan, pencabutan gugatan bukan dikarenakan alasan waktu yang dimiliki kliennya terbatas.

"Alasannya ada beberapa, tetapi saya kira enggak usah kami uraikan kembali. Karena itu, sudah cukup bahwa yang terbaik adalah mencabut itu kembali. Saya kira itu, karena nanti jadi berkembang kemana-mana nanti. Lebih baik itu saja alasannya," ujarnya.

Sebelumnya, Anita DA Kolopaking melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

Anita adalah pengacara dari Djoko Tjandra yang sempat menjadi buronan kasus hak tagih Bank Bali yang mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Pengacara tersebut ditahan pada Sabtu (8/8/2020) di Rutan Bareskrim Polri setelah pemeriksaan sebagai tersangka sehari sebelumnya, Jumat (7/8/2020). Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan yang kedua, setelah Anita mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa (4/8/2020).

Sidang perdana gugatan praperadilan Anita Kolopaking telah digelar 24 Agustus 2020, namun ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan Bareskrim Polri selaku termohon tidak hadir di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper