Bisnis.com, JAKARTA – Hari itu, Selasa 7 September 2004, sekitar pukul 13.00 Wib tengah berlangsung pertemuan korban dan keluarga korban peristiwa Trisakti dan Mei 1998, Semanggi I 1998 dan Semanggi II 1999, Tanjung Priok 1984 dan penculikan 1997/1998 serta pembunuhan massal 1965/1966.
Dikutip dari https://kontras.org, pertemuan yang berlangsung di kantor KontraS itu sengaja digelar untuk menyikapi pengesahan DPR terhadap Undang Undang No.27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). UU KKR ini telah lama dipersoalkan KontraS bersama para korban pelanggaran HAM karena Undang-Undang ini dinilai lebih berpihak kepada pelaku kejahatan.