Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Penceramah Bersertifikat, Kemenag: Bukan Sertifikasi Profesi

Kemenag menilai program ini merupakan upaya peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilakukan Dirjen Bimas Islam.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin/Dok.-Kementerian Agama
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin/Dok.-Kementerian Agama

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama akan menyelenggarakan program penceramah bersertifikat. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa program ini bukanlah sertifikasi profesi.

"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," katanya melalui keterangan resmi, Senin (7/9/2020).

Dia menyebutkan bahwa sertifikasi penceramah merupakan kegiatan biasa untuk meningkatkan kapasitas penceramah. Setelah mengikuti program tersebut, nantinya para penceramah diberi sertifikat.

Menurutnya program ini merupakan upaya peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilakukan Dirjen Bimas Islam.

Saat ini tercatat sekitar 50.000 penyuluh dan 10.000 penghulu di Indonesia. Untuk mengoptimalkan layanan, mereka secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf, moderasi beragama. Setelah mengikuti program itu, mereka mendapatkan sertifikat.

"Jadi ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi bukan sertifikasi profesi sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah; atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu," terangnya.

"Ini hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah kita, ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. Jadi ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat."

Adapun sertifikasi ini berlaku untuk seluruh agama. Namun, program ini tidak bersifat wajib atau mengikat. Dalam pelaksaannya, Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator dan koordinator. 

Di sisi lain, program ini juga melibatkan sejumlah lembaga lain, seperti Lemhanas, BNPT, BPIP, serta ormas dan majelis agama.

Lemhanas kata dia memiliki otoritas untuk menjelaskan dan memberi penguatan wawasan penceramah tentang ketahanan negara. BPIP akan memperkaya perspektif tentang Pancasila sebagai dasar negara. Sementara itu BNPT, akan menjelaskan  dinamika yang terjadi di kancah global maupun nasional tentang potensi destruktif terhadap perkembangan agama di Indonesia.

"Untuk Bimas Islam, target tahun ini 8.200 penceramah [disertifikasi]. Kemenag mengajak MUI bisa ikut memberikan materi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper