Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Ingatkan Protokol Kesehatan saat Pilkada Serentak 2020

Serangkaian protokol akan dijalankan selama tahapan Pilkada 2020, termasuk jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti dibatasi.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan arahan saat Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/6/2020). Rapat yang dihadiri perwakilan dari KPU Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Jawa Timur dan sejumlah kepala daerah kabupaten/kota tersebut membahas isu strategis dalam rangka memantapkan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dengan penerapan secara ketat protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOT
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan arahan saat Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/6/2020). Rapat yang dihadiri perwakilan dari KPU Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Jawa Timur dan sejumlah kepala daerah kabupaten/kota tersebut membahas isu strategis dalam rangka memantapkan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dengan penerapan secara ketat protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOT

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengingatkan bahwa protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan ketat dan disiplin saat pelaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. 

Dia mengatakan, bahwa pemerintah sepakat untuk menggelontorkan anggaran tambahan mencapai Rp5 triliun untuk menerapkan protokol kesehatan selama tahapan berlangsung.

"Tak kurang Rp5 triliun tambahan dana. Kita sudah carikan dana dan sudah terpenuhi. Ini digunakan membiayai perlengkapan dan persiapan tambahan sebagai penunjang pelaksanaan Pilkada 2020 yang sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19," katanya melalui keterangan resmi, Sabtu (5/9/2020).

Serangkaian protokol akan dijalankan selama tahapan Pilkada 2020, di antaranya jumlah pemilih di TPS nanti dibatasi. Selain itu, waktu mencoblos akan terjadwal dan tidak serentak pada jam yang sama. Langkah ini bertujuan mencegah terjadinya kerumunan di TPS karena pemilih yang datang serempak.

"Jadi pencoblosan ditentukan jamnya. Setiap warga ada jadwalnya masing-masing. Sehingga tak ada yang berdesak-desakan," tambahnya.

Selain itu, seluruh petugas TPS dilengkapi alat pelindung diri (APD) dan seluruh pemilih akan diberi sarung tangan. Usai mencoblos, sarung tangan yang digunakan langsung dibuang.

Ditambah lagi peserta dan penyelenggara harus mengenakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan. Adapun tempat cuci tangan dan tenaga medis juga disediakan di TPS untuk berjaga-jaga jika diperlukan.

Adapun, Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. 

Sebelumnya, pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat pandemi Covid-19, pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper