Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Depok Berlakukan 'Jam Malam', Aktivitas Warga Dibatasi Sampai 20.00 WIB

Mulai hari ini Kota Depok mulai memberlakukan aturan ;jam malam'. Toko dan sejenisnya tutup pukul 18.00 sedangkan kegiatan warga dibatasi hingga puikul 20.00 WIB.
Ilustrasi-Salah satu mal di Depok Jawa Barat/Istimewa
Ilustrasi-Salah satu mal di Depok Jawa Barat/Istimewa

Bisnis.com, DEPOK - Kegiatan masyarakat di wilayah Kota Depok mulai hari ini dibatasi. Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mulai Senin memberlakukan aturan 'jam malam'.

Hal itu dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19.

"Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga [di luar rumah] dilakukan pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangan persnya.

Dadang menambahkan bahwa khusus untuk jasa layanan antar, waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Pemberlakuan aturan mengenai jam malam, menurut dia, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Selain menerapkan ketentuan itu, pemerintah kota mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.

Melalui aplikasi Kampung Siaga Covid-19, Dadang menjelaskan, warga juga bisa menyampaikan pengaduan serta laporan mengenai pelanggaran protokol kesehatan. 

"Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain," katanya.

Dadang mengatakan belakangan sebagian besar kasus penularan Covid-19 di Kota Depok berasal dari klaster perkantoran.

Guna meminimalkan risiko penularan, ia melanjutkan, kantor-kantor sudah menerapkan sistem kerja dari rumah dan pemerintah kota untuk sementara melarang pegawai pemerintah berdinas ke luar daerah.

"Semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual," katanya.

Dadang juga menekankan kembali pentingnya disiplin warga menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dalam upaya pengendalian penularan penyakit tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper