Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyerangan Polsek Ciracas, Lemkapi: Adili Pelaku di Pengadilan Umum

Setiap oknum TNI yang terlibat pidana perlu diproses di peradilan umum selain peradilan militer,
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas diserang sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari./Antara-Asprilla Dwi Adha
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas diserang sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari./Antara-Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus penyerangan terhadap Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, diduga melibatkan oknum anggota TNI.

Menanggapi hal itu DIrektur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta agar oknum anggota TNI yang diduga terlibat dibawa ke pengadilan umum, selain tetap dihadapkan pada peradilan militer.

"Perlu ada sanksi berat agar setiap oknum TNI yang terlibat pidana diproses ke peradilan umum selain peradilan militer, kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Edi menegaskan hal itu dibutuhkan untuk mencegah adanya kasus serupa terjadi pada masa mendatang.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menilai kasus serupa akan terus terulang karena setiap terjadi perusakan aset negara, oknum aparat selalu berlindung di bawah keistimewaan dan kemewahan hukum.

Dengan keistimewaan itu, oknum aparat cuma diproses dalam peradilan militer dan tidak tunduk pada peradilan umum, kata pengajar Universitas Bhayangkara ini.

"Kami menilai kalau hanya sanksi pengajuan ke peradilan militer saja belum memberikan efek jera dan perubahan perilaku," tambah Edi

Dia mengatakan perusakan dan pembakaran aset negara milik Kepolisian bisa berimbas pada gangguan ketertiban masyarakat dan mengancam keselamatan warga sipil.

Oleh karena itu, Edi meminta seluruh jajaran Polri tetap semangat dan rakyat memberi simpati atas kesabaran Polri menghadapi sekelompok oknum yang menyerang Polsek Metro Ciracas.

Edi yakin Panglima TNI adalah orang yang tegas dan akan memberikan sanksi berat terhadap oknum yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran mobil di kompleks kantor polisi.

Kasus ini diduga dipicu oleh oknum anggota TNI, Prada MI yang mengaku menjadi korban pengeroyokan.

Padahal, dia sebenarnya menjadi korban kecelakaan tunggal saat naik sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

Pengakuan Prada MI ini memicu kawan-kawannya mencari pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan perusakan fasilitas umum dan penyerangan Mapolsek Metro Ciracas di Jl Raya Bogor, Jakarta Timur.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Jakarta, Sabtu memastikan akan memproses hukum semua pelaku.

"Jadi, tidak ada yang akan lolos, biarkan tim kerja dulu, kalau memang betul, nanti sudah terbukti semua pasti akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku," kata dia.

Penyerangan terhadap Mapolsek Metro Ciracas, Jakarta Timur, terjadi pada Sabtu dini hari.

Menko Polhukan Mahfud MD meminta agar kasus ini diselesaikan sesuai aturan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper