Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Penyiaran, Pakar Hukum: Bahaya Bila MK Kabulkan Gugatan RCTI

Gugatan yang diajukan RCTI dan iNews dinilai didasari motif ekonomi. Saat ini media sosial sudah menjadi saingan utama televisi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan uji materi yang diajukan RCTI dan iNews TV atas Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menimbulkan beragam pendapat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut jika gugatan tersebut dikabulkan, masyarakat tidak dapat lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial.

Sementara itu, Refly Harun, yang lebih dikenal sebagai pakar Hukum Tata Negara, menilai gugatan yang diajukan RCTI dan iNews itu didasari motif ekonomi. Pasalnya, kata Refly, saat ini media sosial sudah menjadi saingan utama televisi.

"Kalau yang mengajukan korporasi ada motif bisnisnya, kita tahu medsos jadi saingan televisi. Bahkan seperti YouTube itu sudah jadi saingan televisi. Orang kan sekarang nonton YouTube ya, walaupun siarannya di televisi, orang nontonnya lewat YouYube," kata Refly kepada Bisnis, Kamis (27/8/2020).

Refly menjelaskan jika gugatan ini dikabulkan, maka dapat membatasi kebebasan dan kreativitas warga negara yang menggunakan layanan siaran langsung di media sosial.

Menurut dia gugatan ini dapat berbahaya bila dikabulkan. Gugatan ini, ujar Refly, juga menunjukan bahwa pihak korporasi dalam hal ini televisi tidak ingin disaingi.

"Ya ini gawat, bahaya betul-betul bahwa the giant tidak ingin disaingi. Sudahlah, kelompok bisnis besar ini kan sudah lama menikmati kue yang banyak, kok kesannya gimana ya," kata Refly yang kini punya channel khusus di Youtube itu.

Menurut Refly ketimbang mengajukan gugatan, televisi seharusnya menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dia menilai distribusi ekonomi di media sosial seharusnya jangan diganggu gugat.

"Kita jangan menghalangi distribusi ekonomi, karena medsos mendistribusikan ekonomi, tidak lagi kemudian menumpuk di satu dua kelompok the giant televisi," kata Refly.

RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper