Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Nurhadi, KPK Gali Informasi Terkait Barang Bukti

Saat buron, Nurhadi sempat tinggal di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan.
Nurhadi saat masih menjabat Sekretaris MA/bisnis.com
Nurhadi saat masih menjabat Sekretaris MA/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Eks-Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kemarin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nurhadi diperiksa terkait barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di Jakarta Selatan.

Nurhadi diperiksa, Rabu (26/8/2020), dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyian tersangka selaku DPO (Daftar Pencarian Orang) saat itu yang berada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Selain Nurhadi, pada Rabu (26/8), KPK memeriksa menantu Nurhadi Rezky Herbiyono (RHE) sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD dan tersangka HS serta sekaligus sebagai tersangka. Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dugaan penukaran uang di money changer dan penggunaan aliran uang yang diterima dari berbagai pihak termasuk yang diberikan oleh tersangka HS," ungkap Ali.

KPK telah mengumumkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Diketahui, tiga tersangka tersebut sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper