Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Validasi Data Penerima Subsidi Gaji Ditargetkan Rampung September 2020

Data pekerja penerima subsidi gaji yang tervalidasi sesuai dengan kriteria sebanyak 10,8 juta atau 69 persen dari target.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan proses validasi data pekerja penerima subsidi gaji bisa rampung pada September 2020. Dalam hal itu, pemerintah menargetkan 15.725.232 pekerja menjadi penerima bantuan guna menjaga daya beli di tengah pandemi Covid-19.

“Kami terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir September 2020,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam peluncuran Program Subsidi Gaji di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Ida melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa pemerintah telah mengumpulkan 13,8 juta rekening penerima subsidi gaji atau 88 persen dari target. Pada saat yang sama data yang tervalidasi sesuai dengan kriteria sebanyak 10,8 juta atau 69 persen dari target.

Adapun, kriteria penerima subsidi gaji diatur dalam Permenaker nomor 14 tahun 2020. Di situ tertera bahwa yang berhak menerima adalah pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi harus berstatus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai dengan bulan Juni 2020. Calon penerima juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah dibawah Rp5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Terakhir, pekerja atau buruh penerima upah dan memiliki rekening bank yang aktif.

Pada hari ini, Kamis (27/8/2020), pemerintah mulai menyalurkan subsidi gaji melalui rekening pribadi penerima manfaat, tetapi belum seluruhnya. Sebanyak 2,5 juta pekerja tercatat sebagai penerima gelombang pertama.

Proses penyaluran bantuan dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). Penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dengan total Rp2,4juta dan dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp1,2 juta.

Dari total 2,5 juta penerima gelombang pertama, sebanyak 700.000 lebih berada di rekening Bank Mandiri. Kemudian, lebih dari 900.000 berada di BNI, sedangkan BRI dan BTN masing-masing melaporkan sekitar 600.000 rekening dan 200.000 rekening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper