Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi: Omnibus Law Jadi Satu Cara Pencegahan Korupsi

Presiden Jokowi meminta semua pihak untuk mengawal proses pembuatan Omnibus Law dan memberikan masukan ke pemerintah.
Presiden Joko Widodo./www.covid19.go.id
Presiden Joko Widodo./www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa salah satu upaya untuk mendorong percepatan kerja pemerintah yang bebas korupsi adalah dengan membenahi regulasi nasional. Salah satu cara yang tengah dilakukan pemerintah adalah mensikronisasikan puluhan undang-undang (UU) atau disebut Omnibus Law.

“Sebuah tradisi sedang kita mulai, yaitu dengan menerbitkan Omnibus Law, satu UU yang mensinkronisasikan puluhan UU secara serempak sehingga antar UU bisa selaras, memberikan kepastian hukum, serta mendorong kecepatan kerja dan inovasi, dan akuntabel dan bebas korupsi,” kata Presiden saat memberikan arahan dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi, Rabu (26/8/2020).

Jokowi juga meminta semua pihak untuk mengawal proses pembuatan Omnibus Law tersebut.

“Jika bapak ibu menemukan regulasi tidak sinkron, tidak sesuai konteks saat ini berikan masukan ke saya,” ujarnya.

Adapun, Omnibus Law yang akan dibuat Pemerintah Indonesia, terdiri dari dua Undang-Undang (UU) besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Omnibus law rencananya akan menyelaraskan 82 UU dan 1.194 pasal.

Dengan demikian Omnibus Law berkaitan atau berurusan dengan berbagai objek atau hal sekaligus. Skema regulasi ini merupakan aturan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, serta tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.

Sementara itu, saat ini penolakan cukup deras mengalir terkait Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai UU sapu jagad ini justru akan memberikan dampak buruk terhadap kaum buruh.

Terakhir, KSPI menilai ada hal lain yang lebih mendesak untuk dilakukan ketimbang membahas RUU tersebut. Satu di antaranya adalah menyusun strategi untuk mencegah darurat PHK akibat pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper