Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Kenakan Pasal Tambahan untuk Jaksa Pinangki

Tim penyidik telah menemukan fakta adanya dugaan pemufakatan antara tersangka Pinangki Sirna Malasari dengan sejumlah pihak untuk melakukan kejahatan.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)/Istimewa
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengenakan pasal tambahan terhadap tersangka Pinangki Sirna Malasari terkait perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pasal tambahan tersebut adalah pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat.

Menurutnya, tim penyidik telah menemukan fakta bahwa ada dugaan pemufakatan antara tersangka Pinangki Sirna Malasari dengan sejumlah pihak untuk melakukan kejahatan.

"Memang benar, tim penyidik sudah mengusulkan ke saya bahwa ada penambahan pasal yaitu pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang Pemufakatan Jahat," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (25/8/2020).

Febrie menjelaskan tim penyidik berencana melakukan ekspose (gelar) perkara pada Kamis 27 Agustus 2020 untuk membahas penambahan pasal baru tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa Jaksa Pinangki Sima Malasari berpotensi terancam pidana hukuman penjara hingga lima tahun.

Pinangki dibidik Pasal 5 Huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal sangkaan sebagaimana yang saya sampaikan tadi pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Huruf b, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Rabu  (12/8/2020).

Menurut Pasal 5, sanksi diberikan bagi pemberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Begitu pula bagi pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian atau janji tersebut.

Keduanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak Rp 250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper