Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun, KPK: Masih Ada Harun Masiku

Setelah Wahyu Setiawan divonis, KPK akan mencari tahu pihak-pihak lain yang memberikan uang kepada Wahyu.
Suasana pembacaan vonis untuk mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/8/2020)./Antara
Suasana pembacaan vonis untuk mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/8/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa kasus suap Pergantian Antarwaktu Caleg PDIP belum berakhir. Meski terdakwa eks-Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, masih ada tersangka lain yang diincar KPK.

Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan masih ada tersangka Harun Masiku dalam kasus ini belum diproses. Diketahui, hingga saat ini, mantan Caleg PDIP itu masih berstatus buron.

"Pastinya kasus ini belum selesai, soalnya masih ada Harun Masiku yang menjadi DPO itu, saat ini fokus kami adalah langkah hukum apa yang bisa yang kami tempuh," kata Takdir, Senin (24/8/2020).

Wahyu telah dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Wahyu terbukti menerima aliran suap sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diduga diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo.

KPK mengatakan bakal menganalisa kembali pihak-pihak lain yang juga punya andil dalam pemberian uang kepada Wahyu Setiawan.

"Melalui salah satu anggota KPU Tamrin Payopo yang memang sebagaimana fakta sidang tersebut disampaikan uang itu sumbernya dari Gubernur Papua Barat," kata Takdir.

Meski demikian, Takdir mengatakan, untuk saat ini, tim jaksa fokus pada proses hukum Wahyu Setiawan. Tim Jaksa akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Pertimbangan untuk melakukan banding salah satunya lantaran tuntutan Jaksa agar hak politik Wahyu Setiawan dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok tidak dikabulkan Majelis Hakim.

"Saat ini fokus langkah hukum apa yang bisa yang kami tempuh, kaitannya dengan putusan Wahyu Setiawan yang salah satu poinnya tadi belum mengakomodir pencabutan hak politik," kata Takdir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper