Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra Jika Kejagung dan Polri Alami Hambatan

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memantau perkembangan kasus Djoko Tjandra yang sedang ditangani Polri dan Kejagung.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengambilalih kasus Djoko Tjandra yang tengah ditangani Polri dan Kejaksaan apabila kedua lembaga penegak hukum itu mengalami hambatan. Hal ini sesuai dengan kewenangan KPK pada Pasal 10A UU KPK.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hingga saat ini lembaga antirasuah masih memantau perkembangan kasus yang ditangani korps Bhayangkara dan korps Adhyaksa tersebut.

"Hingga saat ini KPK masih memantau progress penanganan perkaranya dan apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang di hadapi oleh Polri maupun Kejaksaan, maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya," kata Ali, Senin (24/8/2020).

Ali mengatakan, lembaga antirasuah terus mendorong Kejaksaan dan Kepolisian untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai Tersangka saat ini.

Dia mengatakan KPK melalui kedeputian penindakan telah melaksanakan koordinasi aktif dengan kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus ini.

"Dalam kasus yang diduga melibatkan Djoko S Tjandra, KPK melalui Kedeputian Penindakan saat ini telah melaksanakan koordinasi aktif dengan Polri dan Kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pekan depan tim penyidik akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadiri gelar perkara dalam kasus aliran dana untuk menghapus status red notice terpidana Joko Soegiharto Tjandra.

Dia menjelaskan bahwa tim penyidik sudah punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Minggu depan kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (7/8).

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri saat ini sudah meningkatkan perkara tindak pidana gratifikasi atau suap untuk menghapus status red notice Joko Tjandra dari penyelidikan ke penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper